Ayah, Anak, dan Suami Istri di Bungo Bandar Sabu Ditangkap Polisi

Ilustrasi sabu. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Satresnarkoba Polres Bungo dari tanggal 20 Mei 2025 sampai dengan 2 Juni 2025 telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan lima orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu.

“Terduga pelaku berinisial MAR, AL, M alias Mat Tinggi merupakan residivis berhasil ditangkap pihak Satresnarkoba Polres Bungo pada Kamis, 29 Mei 2025 sekira pukul 20:00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan, Jaya Setia, Kabupaten Bungo,” kata Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bungo, Senin, 2 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil penangkapan ketiga pelaku tersebut, kita berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,73 gram. MAR merupakan anak perempuan Mat Tinggi,” lanjutnya.

Natalena menjelaskan, kemudian pihaknya juga berhasil menangkap RUS dan AR yang merupakan mantan anggota Polri.

Mereka ditangkap Satresnarkoba pada Minggu, 1 Juni 2025 sekira pukul 23:00 WIB di sebuah kamar Kos di SPA Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.

Baca Juga : Polda Jambi Tangkap Dua Bandar Sabu di Tanjab Barat

“Dari penangkapan tersebut, kita menyita sabu seberat 12,06 gram. RUS ini merupakan istri siri AR,” jelasnya.

Bilang Natalena, kelima tersangka ini secara komulatif bisa kami golongkan sebagai bandar sabu di wilayah Kabupaten Bungo.

”Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) JO Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian denda Rp1 miliar,” Natalena mengakhiri keterangannya. (***)

Pos terkait