Awal Tahun, Polres Badung Berhasil Sita 690,63 Gram Sabu Dalam Paralon

Peredaran narkoba di Badung
Kasus besar sebanyak 690,63 gram sabu berhasil diungkap jajaran Satnarkoba Polres Badung di awal tahun 2022. Wayan Wiadnyana seorang residivis sekaligus bandar narkoba berhasil ditangkap di Jalan Raya Kerobokan Gang Anggur, Kerobokan, Kuta Utara, pada hari Selasa (4/1/2022) sore pukul 17.00 Wita. Barang bukti yang diamankan satu unit mobil dan puluhan paket sabu seberat 645,28 gram. Foto : Agung DP

Ia melanjutkan, polisi mengecek HP pelaku dan ditemukan petunjuk di linimasa google maps mengarah ke Jalan Raya Tangkuban Perahu, Gang Mawar, Padangsambian, Denpasar Barat.

Baca Juga : Dua Pengedar Sabu Dicokok Satres Narkoba Polres Inhu, BB Lebih dari 4 Gram

Bacaan Lainnya

Polisi langsung ke sana dan informasi warga jika pelaku kos di kamar nomor 5. Saat dilakukan pemeriksaan di dalam kamar tersebut ditemukan kembali tas ransel hitam di dalamnya berisi 24 paket sabu dan 5 paket sabu di dalam kotak karton.

“Pelaku ngotot tidak pernah memiliki narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Badung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *