Apakah Wartawan Bisa Dipidanakan Jika Keliru Dalam Pemberitaan?

Ilustrasi wartawan
Ilustrasi. (Istimewa)

Penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa ketentuan pada Pasal 27 ayat (3) mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Definisi mengenai sejumlah tindakan yang disebutkan dalam pasal 27 ayat (3) dapat ditemukan dalam penjelasan pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Menurut Penjelasan Pasal 27 ayat (1), yang dimaksud dengan tindakan mendistribusikan adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.

Bacaan Lainnya

Tindakan mentransmisikan adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik. Tindakan dapat diakses adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik. Sampai di sini, publik cukup memahami anatomi dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Pasal 310 KUHP mengatur tentang delik penghinaan atau pencemaran nama baik. Berdasarkan pasal ini, barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara. Berdasarkan ketentuan Pasal 310 ayat (2), jika dilakukan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis.

Namun demikian, semua tindakan tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 310 ayat (1) atau ayat (2), tidak dapat dikenakan klasifiasi pencemaran ataupun pencemaran tertulis jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri. Hal ini sejalan dengan rumusan Pasal 310 ayat (3) KUHP. Artinya, sepanjang tindakan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya suatu informasi dilakukan demi kepentingan umum atau kepentingan membela diri, maka tindakan tersebut tidak bisa dikenakan ketentuan 310 ayat (1) atau ayat (2).

Ruang lingkup Pasal 27 UU ITE memang luas. Untuk itu siapa saja memiliki potensi terjerat delik penghinaan atau pencemaran namabaik sebagaimana yang diatur dalam UU ITE. “Kalau kita lihat dari jangkauan pasalnya, Pasal 27 ayat (3) ini luas. Artinya bisa menjerat orang secara pribadi dan juga jurnalis.

Secara umum, Pasal 27 ayat (3) UU ITE atau Pasal 310 ayat (3) KUHP dipertahankan oleh pebuat UU dan MK dengan alasan untuk menjaga kepentingan yang lebih besar. Menjaga harkat dan martabat seseorang dari tindakan penyalahgunaan informasi pribadi adalah salah satu alasan untuk mempertahankan kedua norma tersebut. Mahkamah Konstitusi sendiri melalui putusan pada tahun 2008 pernah menolak uji materi yang meminta untuk dihapuskan norma ini.

Semoga sedikit gambaran ini bisa menjadi pencerahan agar teman-teman jurnalis tidak keliru dalam membuat berita.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *