Apakah Wartawan Bisa Dipidanakan Jika Keliru Dalam Pemberitaan?

Ilustrasi wartawan
Ilustrasi. (Istimewa)

Salah satu fungsi Dewan Pers yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Dengan demikian, bahwa korban fitnah dapat menjadi pengadu di Dewan Pers untuk mengajukan keberatan atas karya jurnalistik dari wartawan tersebut.

Bacaan Lainnya

Bila Hak Jawab Tak Membuahkan Hasil

Apabila Hak Jawab dan Pengaduan ke Dewan Pers tidak juga membuahkan hasil, maka UU Pers juga mengatur ketentuan pidana dalam Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2) UU Pers sebagai berikut:

Pasal 5 UU Pers

(1) Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.

(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Pasal 18 ayat (2) UU Pers

“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;

2. Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2013 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers;

3. Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers.

Kebebasan menyampaikan pendapat melalui karya jurnalistik menemukan tantangan setelah UU ITE lahir. Undang-Undang ini dapat menjerat siapa saja yang dilaporkan mencemarkan nama baik, termasuk wartawan yang bertugas menjalankan profesinya. Sejumlah jurnalis harus berhadapan dengan proses hukum akibat karya jurnalistik mereka dilaporkan berisi pencemaran nama baik.

Bahwa pada dasarnya dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Namun hingga kini masih ada persoalan yang menimpa wartawan dalam rangka menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Salah satunya tantangan dari pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE yang dinilai sangat fleksibel.

Penggunaan Pasal 27 ayat (3) kepada wartawan ke depan akan menjadi preseden dalam penegakan hukum.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp1.000.000.000”.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *