Ungkap.co.id – Tim gabungan dari Satnarkoba Polres Bintan dan petugas Lapas Narkotika berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu dan ganja kedalam Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Seperti disampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan di Lapas Narkotika kelas II A Tanjungpinang yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan bersama Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kasat Resnarkoba dan KPLP Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang pada Jumat siang (21/6/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, menjelaskan tim gabungan telah mendapatkan informasi bahwa akan adanya transaksi narkotika di seputaran Lapas. Setelah dilakukan pengecekan oleh tim mengunakan CCTV, ditemukan orang yang mencurigakan diduga mengantarkan paket Narkotika ke dalam lapas.
“Dari CCTV tim langsung mengamankan seorang tahanan Tamping berisial D yang diduga menerima barang haram tersebut dari kurir sabu berinisial R. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan, ditemukan 12 paket sabu dan 1 paket ganja yang disimpan didalam botol sabun cair,” jelasnya.
Baca Juga : Tiga Tahanan Dugaan Tipikor Dititipkan di Lapas Jambi
Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai kurir sabu tersebut berinisial R. R warga Kota Tanjungpinang yang masih di bawah umur. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang, Eddi Mulyono menambahkan, selain menangkap kedua pelaku, petuga juga mengamankan barang bukti 12 paket sabu dengan berat 96 gram dan 1 paket kecil ganja, serta dua unit HP dan satu unit sepeda motor.
“Dengan adanya kejadian ini, kami akan terus memaksimalkan pengawasan dan pengamanan sehingga hal seperti ini tidak terjadi lagi. Kami juga berharap agar Polres Bintan akan terus bekerjasama dengan kami untuk dapat mencegah dan memberantas peredaran Narkotika di Kabupaten Bintan, khususnya di area Lapas,” pungkasnya. (Mulyadi)