Ungkap.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus berupaya menekan angka kemacetan dan kecelakaan di Provinsi Jambi terkait angkutan batu bara.
Di mana Ditlantas Polda Jambi pada bulan Oktober tahun 2022, sudah berupaya untuk membatasi jumlah angkutan batu bara yang beroperasi setiap harinya. Pihaknya menghitung di pelabuhan bersama dengan Balai Pusat Statistik.
“Ini terlihat lebar jalan menuju ke pelabuhan baik yang di Talang Duku maupun di Niaso, itu lebar Jalan hanya 7 meter. Kemudian dihitung di secara spesifik di mana setiap hari hanya bisa menampung 4000. Oleh karena itu, 4000 lah yang harus keluar dari pelabuhan. Alhamdulillah setelah kami evaluasi dan bandingkan dari bulan Oktober, November, Desember dan Januari dibandingkan sebelumnya, pemberlakuan dibatasi 4000 angkutan batu bara,” ungkap Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi, Senin (13/2/23).
Baca Juga : Korban di Jambi Berjatuhan, Begini Cara Hindari Penipuan di WhatsApp
Dhafi menjelaskan, angka kemacetan yang tadinya terjadi di siang hari maupun sore, sudah bisa terurai. Kalau memang malam hari sesuai jam operasional dan mengikuti keluar dari mulut tambang hanya 4.000 angkutan batu bara.
“Terkait masalah lainnya, seperti ambulans terjebak macet, dan kendaraan umum lainnya memang solusinya adalah jalan khusus angkutan batu bara,” lanjutnya
Selain itu, jalan khusus itu sudah harus menjadi poin utama. Demikian pula pembatasan 4000 ini sudah sedikitlah mengurai kemacetan arus lalu lintas dan juga pastinya menekan angka kecelakaan.
Baca Juga : Viral Video Truk Batu bara Masuk Kota Jambi Dikawal Anggota, Dirlantas: Akan Kita Tindak Tegas
Kalau dibandingkan di tahun 2002 sebelum pemberlakuan 4000 setiap malam itu, Lakalantas jumlahnya sampai 22 kejadian khusus angkutan batu bara. Di mana korban meninggal itu sampai 12 orang.
Setelah pihaknya melakukan 4000 angkutan batu bara, penurunan angka kecelakaan bandingkan di bulan Oktober, November, Desember, dan Januari, kecelakaan yang tadinya 22, itu hanya 9 kali terjadi Lakalantas dan meninggal dunia hanya 3 orang.
“Besar harapan kita jangan sampai adanya penambahan lebih 4000 angkutan batu bara karena ini juga sudah dihitung oleh BPS, kecuali ada jalan khusus,” ujarnya.
Baca Juga : Truk Batu Bara Kembali Beroperasi, tapi Sistem Buka Tutup, Ini Penjelasannya
Dhafi juga menambahkan dengan kuota angkutan batu bara yang keluar dari mulut tambang hanya 4.000 dan kapasitas bongkar muatan di stockpile juga 4000, maka tidak akan ada lagi kemacetan di jalan dan mengurangi angka kecelakaan yang turun drastis.
Tidak hanya itu saja, terkait kebijakan-kebijakan kuota angkutan batu bara selama menggunakan jalan umum, harus berdasarkan hasil rapat pemangku kepentingan jalan atau 5 pilar harus ditandatangani untuk dijalankan. Di mana agar tidak menjadi permasalahan kesemrautan di jalan yang menimbulkan kemacetan.
Baca Juga : Jalan Macet di Batanghari Tak Pernah Usai, Truk Batu Bara di Tambang di Stop
Seperti rencana akan ada ganjil genap pada angkutan batu bara, juga bukan solusi jika ditambah dari kuota 4000 tersebut karena untuk stockpile hanya bisa membongkar 4.000 angkutan batu bara.
“Jika kuota ditambah dari 4000 angkutan batu bara, maka sisanya tetap akan menjadi polemik kemacetan di jalan raya, ” tambahnya.
Menurutnya, jika kita hitung bersama, kalau seluruh angkutan 11.500 atau 9000 keluar dari mulut tambang, sedangkan masuk bongkar muatan stockpile hanya 4000, sisanya akan menjadi kemacetan di jalan raya.
“Genap ganjil juga bukan solusi untuk mengurangi kemacetan di jalan dan bahkan bisa memperparah situasi para lintasan angkutan batu bara,” tegas Dhafi.
Baca Juga : Dilaporkan ke Kementerian ESDM, 112 Truk Batu Bara di Jambi Tak Boleh Beroperasi
Tidak hanya itu saja, jika genap ganjil diberlakukan, Dhafi juga menyebutkan, pada malam hari siapa yang akan memeriksa di lapangan. Ini juga akan menjadi kesulitan anggota di lapangan untuk mengecek angkutan batu bara.
“Kita aparat kepolisian juga sudah disibukkan dengan pengaturan lalu lintas,” pungkasnya. (Syah)