Anggota Sub Satgas Karhutla Kodim Tanjab Rutin Gelar Patroli dan Sosialisasi

Ungkap.co.id – Anggota Koramil 03/Tungkal Ilir, Koramil 01/Muara Sabak maupun Koramil 04/NIpah Panjang yang masuk dalam Wilayah Sub Satgas Karhutla Kodim 0419/Tanjab rutin gelar patroli dan sosialisasi Karhutla di wilayah yang selama ini terdampak Karhutla, Jum’at (25/10/19).

Patroli dan sosialisasi ini dilaksanakan untuk menghindari kebakaran hutan. Kegiatan ini rutin digelar agar masyarakat yang memiliki lahan di beberapa kecamatan yang terdampak Karhutla baik di Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat maupun Kecamatan Nipah Panjang, Sadu, Mendahara Ulu, Dendang, Muara Sabak Barat, Geragai dan Mendahara Kabupaten Tanjab Timur.

Dalam rangka mengantisipasi pembakaran lahan yang sangat digemari masyarakat ketika membuka kebun dan pertanian yang mana oleh masyarakat dianggap lebih mudah dan hasilnya akan lebih maksimal untuk bercocok tanam. Hal tersebut tentunya dipengaruhi oleh minimnya pengeluaran modal bagi para petani.

Guna mencegah terjadinya kebiasaan masyarakat tersebut yang selalu membuka lahan dengan cara dibakar, maka Komandan Distrik Militer 0419/Tanjab, selaku Dan Sub Satgas III Karhutla Letkol Inf Arry Yudistira telah memerintahkan para Danramil serta para para Babinsa di daerah teritorialnya yang selama ini terdampak Karhutla agar secara terus menerus melaksanakan patroli dan memberikan sosialisasi kepada warganya tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla).

Kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang dilaksanakan ini merupakan bagian dari bentuk komunikasi dan koordinasi serta memberikan pemahaman kepada masyarakat desa menuju Masyarakat Bebas Api dan Asap.

Ini merupakan langkah awal untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan sehingga masyarakat mengetahui dan memahami dampak negatif jika terjadi kebakaran akibat pembukaan hutan dan lahan dengan cara pembakaran.

“Maka dari itu, kita menghimbau kepada masyarakat meskipun saat ini masih musim ekstrim, kadang hujan dan kadang panas yang terik, agar secara aktif ikut berpartisipasi dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan tidak melakukan pembakaran dan segera melaporkan kepada pihak terkait apabila menemukan kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan,” tegasnya.

“Hal-hal yang tidak dibenarkan adalah membuka lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran hutan, membuang puntung rokok sembarangan maupun membuat api dekat lahan atau hutan yang mudah terbakar karena sangat rentan membesar dan meluas,” ujar Pasiops Satgas Kapten Inf Taufik.

Kapten Inf Taufik selaku Pasiops Kodim 0419/Tanjab mengatakan bahwa anggota Koramil dilapangan selalu menghimbau agar warga tidak membakar hutan dan Lahan dengan alasan dan tujuan apapun terutama masyarakat yang berprofesi sebagai petani.

Kepada warga dan pemilik kebun untuk tidak melakukan pembakaran saat membersihkan lahan perkebunan apabila dengan sengaja melakukan pembakaran lahan maka akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-undang yang berlaku yaitu UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan Hukuman penjara selama 10 tahun dan Denda sebesar Rp 10 milyar.

Lebih lanjut Taufik meminta kepada warga bersedia bekerjasama dengan tim satgas terpadu karhutla apabila terjadi kebakaran lahan agar memberitahukan kepada pihak Satgas Karhutla.

“Kita berharap jangan ada lagi kebakaran lahan dan hutan karena saat ini hotspot di wilayah Kodim Tanjab sudah semakin berkurang sangat jauh,” harapnya. (penrem042gapu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *