Kemudian pada hari Minggu 2 Agustus 2020 pukul 17.00 WIB, Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo langsung berangkat ke Polda Bengkulu dan mengamankan dua orang diduga tersangka beserta barang bukti dan membawa ke Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kapolres AKBP Abdul Hafidz, S.I.K saat dikonfirmasi. Dia membenarkan telah melakukan penagkapan kedua pelaku yang dibantu Tim Jatanras Polda Bengkulu, Rabu (4/8/2020).
“Keduanya merupakan pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap korban. Korbannya warga Tebo, dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Tebo guna diproses lebih lanjut,” katanya.
Menurutnya, saat ini pihak juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handpone merk OPPO warna merah, satu unit handpone merk Vivo warna merah, satu unit kartu ATM BRI, satu lembar bukti penarikan uang tunai dan sisa uang tunai sejumlah Rp.200.000.
“BB ini digunakan pelaku untuk memeras korban,” sebutnya.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku ini dikenakan pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) undang-undang Ri No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 369 KUHPidana,” pungkasnya. (Isy)