Ungkap.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebo, Tim Sultan Polres Tebo, pada Selasa (4/8/2020) sekira pukul 03.00 WIB dini hari, kembali mengamankan dua orang pelaku pemerasan dan pengancaman.
Dari tangan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan.
Kedua pelaku itu BS (25) dan ARS (21) yang merupakan warga yang beralamat di Jl. Irian Semarang Rt/07 Kec. Sungai Serut, Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.
Para pelaku ini melakukan pemerasan terhadap korban menggunakan uniform Polri dan melakukan Video Call (VC) terhadap korban.
Pelaku juga mengancam akan menyebarkan video telanjang korban, apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku. Merasa malu, korban akhirnya mengirimkan sejumlah uang yang diminta pelaku.
Kronologis penangkapan kedua pelaku ini berawal pada saat tim Opsnal Jatanras Polda Bengkulu yang tengah melintas di area pasir putih dan mengamankan segerombolan pemuda yang tengah mabuk.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan menemukan dua buah senjata tajam jenis pisau lipat warna orange dan jenis pisau kuduk warna coklat ukuran 26 cm. Saat diintrogasi, para pemuda tersebut tidak mengakui senjata tajam ditemukan di lokasi.
Kemudian, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap seluruh handphone milik pemuda tersebut dan menemukan percakapan pada WhatsApp yang mengandung unsur pemerasan yang berkedok pelaku menggunakan uniform Polri dan melakukan video call dan mengancam terhadap korban.
Selanjutnya, Tim Opsnal Jatanras Polda Bengkulu saat melakukan pengembangan dan mendapatkan identitas korban yang merupakan warga Kabupaten Tebo.