Anak Usia 17 Tahun Diduga Terlibat Narkoba, PK Bapas Jambi Berikan Pendampingan

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bertugas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi, Romi Malfinas, memberikan pendampingan kepada seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Muaro Jambi. (Syah)

Ungkap.co.id Memenuhi undangan permintaan pendampingan dari Satresnarkoba Polres Muaro Jambi terkait dugaan anak terlibat dalam perkara narkotika, seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bertugas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi, Romi Malfinas, memberikan pendampingan kepada seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Muaro Jambi.

“Anak yang berinisial ZM (17) tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan terkait kasus tindak pidana narkotika,” kata Romi, Kamis, 25 Oktober 2024 kemarin.

Bacaan Lainnya

Lanjut Romi, pendampingan yang dilakukan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Selain PK Bapas Jambi, juga turut hadir dalam proses pemeriksaan tersebut Penasehat Hukum dan orang tua anak. Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan dukungan serta memastikan bahwa hak-hak hukum anak terpenuhi selama proses hukum yang dihadapinya.

“Selama pemeriksaan, kami memberikan bimbingan dan nasihat kepada anak. Saya memberikan penjelasan mengenai proses hukum yang sedang dihadapi, serta memberikan dukungan moral dan emosional,” ungkapnya.

Baca Juga : Kejari Bungo Bakar Barang Bukti Narkoba

Menurutnya, pendampingan yang dilakukan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan perlindungan serta pemenuhan hak-hak hukum bagi anak yang terlibat dalam proses hukum.

Dengan adanya pendampingan, Romi berharap anak dapat menghadapi proses hukum dengan lebih baik dan memperoleh perlakuan yang adil.

“Selain itu, Penasehat Hukum dan orang tua ABH juga memberikan dukungan yang penting dalam menjaga kesejahteraan serta kepentingan dalam proses hukum yang sedang berlangsung,” Romi memungkasi. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *