Amankan Ribuan Liter BBM Ilegal, 2 Ditetapkan Sebagai Tersangka

BBM ilegal
Satreskrim Polres Muaro Jambi mengamankan ribuan liter minyak ilegal, Rabu (4/3/2020) sekitar pukul 16.30 WIB. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi lagi-lagi mengamankan ribuan liter minyak ilegal, Rabu (4/3/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto, S. IK mengatakan, penangkapan minyak ilegal tersebut dilakukan di Jalan Lintas Tempino-Bajubang, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi. Di mana, minyak tersebut diangkut menggunakan mobil Grand Max Pick Up.

Bacaan Lainnya

“Sebanyak dua mobil kita amankan yang mana dalam satu mobil itu berisikan minyak mentah kurang lebih 2000 liter,” ungkapnya, Kamis (5/3/2020).

“Pengangkutan minyak itu tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” tambahnya.

Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi tidak hanya mengamankan minyak dan mobil saja, akan tetapi sopir mobil itupun turut dijadikan tersangka.

“Adapun kedua sopir itu yakni, S (33) warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan dan A (29) warga Desa Landang Peris, Kecamatan Bajubang, Batanghari,” sebutnya.

Kapolres juga mengatakan, bahwa minyak yang diangkut para pelaku tersebut berasal dari sumur bor ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari.

Rencananya, katanya, akan dijual ke tempat masakan minyak di Desa Berdikari, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyu Asin.

“Untuk kedua pelaku, disangkakan Pasal 53 huruf B UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, atau Pasal 480 KUHP, yang mana Pelaku terancam kurang penjara selama 4 tahun,” tutupnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *