Ungkap.co.id – Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi pada bulan Januari 2023 lalu, berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1,082 kilogram dengan 2 kasus laporan polisi.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji mengatakan, dari 2 kasus laporan polisi tersebut, ada 5 tersangka yang diamankan polisi, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 3 orang masih dalam proses penyelidikan untuk mencari barang bukti.
Laporan pertama tersangka inisial A (41) dengan barang bukti sabu seberat 957 gram. Tersangka A ditangkap saat berada di dalam mobil bus di wilayah Sarolangun. Dari pengakuan tersangka, barang bukti berasal dari Pekanbaru yang hendak diantar oleh tersangka A menuju ke Sumsel.
“Barang bukti ini mau diantar ke 3 orang yang saat ini kita periksa, jadi tersangka A ini sebagai kurir diupah sebesar Rp10 juta, dengan ditumpangi kendaraan mobil bus dari Pekanbaru hendak menuju ke Pagar Alam. Barang bukti kita dapatkan dari dalam tas ransel miliknya,” kata Kombes Pol Thomas Panji, Jum’at (3/2/2023).
Baca Juga : Satgas Anti Narkoba Sekolah Periode 2023-2026 Resmi Dikukuhkan dan Dilantik
Sementara laporan polisi yang kedua, tersangka inisial YF (27) dengan barang bukti sebanyak 125 gram. Tersangka YF ditangkap polisi pada 26 Januari 2023 saat sedang berada di rumah neneknya di wilayah Jelutung, Kota Jambi.
“Pada saat penggeledahan, barang bukti sabu itu ditemukan di lantai belakang kamar rumahnya dan YF mengaku barang itu didapatkan dari rekannya inisial R yang saat ini berada di Pekanbaru,” sebutnya.
Baca Juga : Kejar-kejaran Satresnarkoba Polresta Jambi Saat Tangkap 2 Pengedar Narkoba
Lebih lanjut Thomas menerangkan, dari total nilai ekonomis barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan, jika dirupiahkan sebesar Rp1,4 miliar.
“Apabila 1 gram itu 5 orang, maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 5.414 jiwa. Akibat perbuatannya, dua tersangka dikenakan pasal 111 dan pasal 112 undang-undang tentang Narkotika. (Syah)