Aksi Kejar-Kejaran di Laut Tengah Malam Saat Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap KM. RANGGA PUTRA, petugas tidak menemukan sisa-sisa aktivitas melaut yang lazim terdapat di kapal nelayan yang sedang beroperasi. Hal ini semakin menambah kecurigaan tim gabungan terhadap aktivitas ilegal yang mungkin dilakukan kapal tersebut.

“Kecurigaan semakin menguat ketika petugas menemukan beberapa bungkusan mencurigakan di area sekitar kemudi kapal, yang diduga merupakan muatan ilegal,” lanjutnya.

Bacaan Lainnya

Mengingat kondisi cuaca yang masih ekstrem dan tidak memungkinkan dilakukannya pemeriksaan menyeluruh di tengah laut, pihaknya kata Zaky, memutuskan menggiring kapal ke daratan terdekat, yakni di wilayah Lagoi, Bintan.

Baca Juga : Polres Bungo Bekuk Pengedar Narkoba, 521 Gram Sabu dan 474 Butir Ekstasi Disita

Setibanya di darat, tim langsung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kapal dan tiga orang anak buah kapal (ABK) yang berada di atasnya. Tim gabungan segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kapal dengan menyisir secara menyeluruh seluruh bagian kapal, mulai dari area dek, ruang kemudi, ruang mesin, hingga ruang istirahat dan penyimpanan.

Pemeriksaan dilakukan secara cermat dan hati-hati, mengingat adanya potensi barang bukti yang disembunyikan di tempat-tempat tersembunyi. Dalam proses penyisiran tersebut, petugas menemukan sejumlah bungkus teh China berwarna merah dengan tulisan “Chinese Tea Gift” yang diletakkan secara tersembunyi di beberapa lokasi, yakni di area kemudi dan di ruang istirahat anak buah kapal (ABK).

“Bungkusan itu berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis Methamphetamine (sabu). Dari hasil pemeriksaan mendalam oleh petugas Bea Cukai, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak Total 93 (sembilan puluh tiga) bungkus teh china dengan berat bruto kurang lebih 93 ( sembilan puluh tiga) kilogram,” ujarnya.

Baca Juga : Bawa Sabu Seberat 5 Kg, Seorang Kurir Ditangkap Polda Jambi di Batanghari

Barang bukti dan para ABK tersebut kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk diproses lebih lanjut. Petugas kemudian melakukan uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I jenis Methamphetamine.

Berdasarkan informasi dari para pelaku, Pelaku MJ ditawari pekerjaan oleh Pelaku P (pengendali jaringan narkotika) untuk menyelundupkan sabu dari Perairan Malaysia ke Jakarta menggunakan kapal jaring miliknya.

Pos terkait