Jelang Lebaran, Bea Cukai Batam Sita 7.062.077 Batang Rokok dan 1.888,72 Liter Alkohol

Rokok ilegal dari berbagai merek yang berhasil disita Bea Cukai Batam. (Mulyadi)

Ungkap.co.id Bea Cukai Batam sebagai instansi yang berkomitmen kuat untuk memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di daerah Kota Batam, lakukan operasi cukai pada periode Maret tahun 2025.

Total Barang Hasil Penindakan (BHP) Cukai periode 10-23 Maret 2025 mencapai 403.276 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dari berbagai merek baik dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) maupun Sigaret Putih Mesin (SPM), dan 1.850,1 liter BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Bacaan Lainnya

Bea Cukai Batam menemukan BKC HT tersebut tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, atau dilekati pita cukai yang sudah kadaluarsa. Beberapa rokok ilegal tersebut bahkan merupakan rokok impor dari Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok dan Singapura dengan berbagai merk seperti Luffman, HD, H Mind, T3, Ofo, dan Manchester.

“Kegiatan operasi cukai kami lakukan berdasarkan pengembangan yang berasal dari informasi masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Batam. Kami menemukan berbagai merek dan jenis baik sigaret putih mesin (SPM) maupun sigaret kretek mesin (SKM)”.

“Kegiatan operasi cukai yang dilaksanakan pada kurun waktu dua pekan tersebut menghasilkan 80 Surat Bukti Penindakan (SBP). Untuk penindakan HT, Bea Cukai Batam menetapkan potensi ultimum remedium sebagaimana dimaksud dalam pasal 40B ayat (6) UU 39 tahun 2007 tentang Cukai, dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai, sebesar Rp706,136,000.00,” Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia dalam rilis resminya kepada wartawan, Rabu, 26 Maret 2025.

Baca Juga : Bea Cukai Jambi Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Rokok Ilegal di Situs Online

Lanjut Evi, atas BKC ilegal yang berhasil disita kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Dalam menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector sekaligus revenue collector, pihaknya berupaya melaksanakan kedua fungsi tersebut secara seimbang dan proaktif.

Pengawasan atas BKC HT dan MMEA secara umum dilaksanakan dengan 2 pendekatan, melalui pendekatan preventif dan represif.

Pendekatan preventif merupakan upaya Bea Cukai Batam yang melibatkan dimensi lain dari pengawasan, yaitu peningkatan pelayanan kepada mitra dengan cara profiling pengguna jasa, peningkatan edukasi dan publikasi melalui media kehumasan terutama terkait sosialisasi ketentuan dan peraturan, peningkatan deterrent effect publikasi penindakan dan edukasi bahaya BKC ilegal.

Baca Juga : Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 275.000 Benih Lobster Tujuan Malaysia

“Sedangkan upaya represif dilakukan dengan cara pengumpulan informasi dan analisis di antaranya dengan pembentukan tim cyber crawling, audit di bidang cukai, patroli, serta operasi yang dilakukan secara mandiri maupun operasi bersama,” jelas Evi.

Menurut Evi, ini menambah jumlah tangkapan sepanjang tahun 2025. Data penindakan menunjukan hingga tanggal 21 Maret 2025, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan penindakan BKC Ilegal dengan total 7.062.077 batang BKC HT dan 1.888,72 liter BKC MMEA, dengan nilai barang ditaksir mencapai 16,265 miliar rupiah dan kerugian negara ditaksir mencapai 7,935 miliar rupiah.

“Upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lain merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun. Dengan menggandeng aparat penegak hukum lain dan masyarakat, serta dengan sinergi dan kolaborasi, dapat meningkatkan kesuksesan menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Kota Batam,” pungkas Evi. (*/Mulyadi)

Pos terkait