Ungkap.co.id – Sinergi Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam bersama Ditres Narkoba Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di Perairan Lagoi, Bintan oleh sebuah kapal nelayan pada Selasa dini hari (25/3/25).
Dari penindakan tersebut, berhasil diamankan tiga orang pelaku dan barang bukti berupa Methamphetamine (sabu) dengan total berat bruto 93 (sembilan puluh tiga) kilogram.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut dari Batu Layar, Malaysia ke wilayah Indonesia dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, dibentuk Satuan Tugas Gabungan antara Bea Cukai Batam dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri yang langsung melaksanakan patroli laut gabungan menggunakan kapal PSO BC 11001 dan BC 15027.
“Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari Selasa, 25 Maret 2025, di tengah kondisi cuaca ekstrem berupa hujan deras dan gelombang tinggi, tim gabungan mendeteksi sebuah kapal tanpa penerangan yang bergerak dari arah Malaysia menuju Perairan Bintan,” kata Zaky dalam rilis resminya kepada wartawan, Rabu, 26 Maret 2025.
Baca Juga : Bawa 25 Paket Sabu, Seorang Pria Warga Bungo Ditangkap Polisi di Depan SD Purwo Bakti
Lanjut Zaky, kapal tersebut memiliki ciri-ciri sesuai dengan target dan terpantau melintas di Perairan Berakit. Saat diberikan peringatan untuk berhenti, kapal tersebut mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan.
Setelah melakukan pengejaran dalam kondisi cuaca buruk, tim gabungan berhasil menghentikan kapal dan melakukan pemeriksaan awal terhadap kapal beserta tiga orang anak buah kapal (ABK) yang berada di atasnya.