Sementara itu, mengenai hasil emas yang didapatkan para tersangka. Dia menyebutkan bahwa para tersangka tersebut saat diamankan baru melakukan operasi penambangan.
Baca Juga : Warga 4 Dusun di Bungo Gelar Razia PETI, 7 Set Dongpeng Berhasil Ditertibkan
“Mereka baru saja membuka, jadi anggota alhamdulillah cepat tanggap setelah menerima informasi dari warga, tidak lama setelah mereka membuka lahan, mereka langsung diamankan,” jelasnya.
Keenam orang tersebut S (34), warga Kabupaten Asahan – Sumatera Utara, AB (41) warga Kabupaten Musi Rawas – Sumatera Selatan, dan M (46) warga Limun Kabupaten Sarolangun.
Selanjutnya P (36) warga Musi Rawas Utara – Sumatera Selatan, SP (34) warga Singkut Kabupaten Sarolangun. Dan terakhir M (31) warga Singkut Kabupaten Sarolangun.
Baca Juga : Diduga Digunakan untuk PETI, Polda Jambi Amankan 2 Alat Berat di Bungo
Para pelaku PETI tersebut dijerat dengan UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Para pelaku akan kita kenakan Pasal 158 Jo pasal 35 UU RI No 3 Tahun 2020 dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” pungkas Anggun. (Irwansyah)