Ungkap.co.id – Pemerintah Kabupaten Bungo, telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan tahun 1442 Hijriyah atau tahun 2021 Masehi.
Penetapan nilai zakat fitrah tersebut berdasarkan keputusan rapat bersama antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bungo, Kemenag Bungo, MUI, serta Organisasi Keagamaan lainnya, Senin, 19 April 2021.
Adapun besarannya terdapat tiga tingkatan, mulai dari yang tertinggi sebesar Rp. 42.000, sedang Rp. 39.000 dan terendah Rp. 31.000 per orang.
Baca Juga : Seorang Suami di Kota Jambi Pukul Istrinya dengan Batu Giling, Palu, dan Pisau
Penetapan besaran zakat tersebut terdapat tiga tingkatan diambil berdasarkan harga beras di pasaran Kota Muara Bungo.
Hal ini telah ditetapkan sebagaimana tertuang pada pengumuman bersama Pemerintah Kabupaten Bungo, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bungo yang ditandatangani Bupati Bungo H. Mashuri. (*)