Ungkap.co.id – Kemenkumham Jambi menyampaikan sebanyak 85 narapidana beragama Nasrani di Provinsi Jambi mendapat remisi khusus hari raya Natal 2022.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Jambi, Tolib ketika dikonfirmasi, Sabtu (17/12/22).
“Benar, Kemenkumham Jambi telah mengusulkan remisi warga binaan sebanyak 85 orang barapidana, penyerahan remisi nantinya pada perayaan Natal 2022,” kata Tolib di Jambi.
Baca Juga : Di HUT RI, 292 Napi di Lapas Muara Bungo Dapat Remisi, Ada yang 6 Bulan
Dijelaskan Tolib, dari jumlah itu ada 1 orang yang mendapat RK II atau langsung bebas.
“Kemudian dari 85 itu juga, sebanyak 39 orang merupakan narapidana kasus narkoba dan sisanya kasus pidana umum,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk narapidana tindak pidana korupsi di Lapas se Provinsi Jambi tidak ada yang menerima remisi tahun ini.
“Remisi yang diterima juga beda-beda ada yang 1 bulan 15 hari, 1 bulan, dan 15 hari,” kata Tolib.
Kakanwil mengatakan 85 Narapidana yang mendapat remisi tersebar dibeberapa lembaga pemasyarakatan yang ada wilayah Kemenkumham Jambi.
Baca Juga : 3.089 Napi di Provinsi Jambi dapat Remisi Idul Fitri, 3 Langsung Bebas
Lapas Kelas IIA Jambi sebanyak 31 orang narapidana, Lapas Kelas III Sarolangun 5 orang, Lapas Kelas IIB Muaro Bungo 4 orang Napi, dan Lapas Kelas IIB Muaro Tebo ada 6 orang Napi.
Kemudian di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal 16 orang Napi, Lapas Kelas IIB Muara Bulian 3 orang Napi, Lapas Narkotika Kelas III Muara Sabak 16 orang Napi, Lapas Perempuan Kelas IIB Muaro Jambi 2 orang Napi, dan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIB Jambi 2 orang. (Syah)