Ungkap.co.id – Tim gabungan, yakni Polda Jambi, Polres Sarolangun, Sat Brimobda Jambi serta Denpom Jambi, Senin (27/7/2020) kembali melakukan penertiban kegiatan illegal drilling (penambangan minyak tanpa izin) di kawasan di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun. oleh Polda Jambi, Polres Sarolangun.
Menurut sumber, di desa tersebut, tim menemukan 5 drum berisi minyak, satu unit mesin genset, pondok yang diduga milik pelaku illegal drilling, warung pedagang, 74 sumur minyak, 3 drum plastik berisi minyak mentah, dan 23 drum kaleng isi 200 liter yang diduga berisi minyak mentah.
“Dari 74 sumur yang temukan, baru 30 sumur yang dipasang police line,” katanya.
Dia menambahkan, Sekira pukul 12.00 WIB, tim gabungan tiba di lokasi penyulingan tepatnya Km.14 Desa Lubuk Napal, namun di lokasi tidak ditemukan para pelaku penyulingan minyak, dilokasi hanya ditemukan 3 tangki alat penyulingan dan drum tempat penampungan minyak yang dipergunakan para pelaku.
“Tidak ada yang diamankan, karena saat tiba di lokasi para pelaku sudah tidak ada lagi.” Tambahnya.
Karena Kondisi jalan menuju lokasi yang tidak dapat dilalui kendaraan Roda empat, menjadi kendala pelaksanaan penertiban, sehingga tim gabungan tidak dapat mengangkut personil maupun peralatan pendukung ke lokasi.
“Tim dari Tipiter Polres Sarolangun dan Unit Reskrim Polsek Pauh masih melakukan upaya pengangkutan Barang bukti dari lokasi penyulingan minyak untuk dibawa ke Polres Sarolangun,” ungkapnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi.
“Ya benar, itu akan di proses,” singkatnya. (Isy)