629 Pelanggaran Angkutan Batu Bara, Kementrian ESDM Harus Tindak Tegas

Ilustrasi angkutan truk batu bara. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Berbicara terkait persoalan mobilisasi angkutan batu bara seperti tidak ada habisnya. Di mana kerap menjadi permasalahan di masyarakat, mulai dari kemacetan di jalan raya, kecelakaan lalu lintas, dan hingga persoalan jalan rusak akibat angkutan batu bara.

Terkait permasalahan tersebut diatas, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus melakukan upaya untuk mengatasi kemacetan akibat angkutan batu bara di Provinsi Jambi. Mulai dari penertiban dengan menggunakan nomor lambung, penggunaan aplikasi Simpang Bara hingga pembatasan angkutan batu bara yang keluar dari mulut tambang dan masuk ke stockpile.

Bacaan Lainnya

Menyikapi hal tersebut, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa pihaknya telah mencatat sebanyak 629 pelanggaran yang dilakukan angkutan batu bara hingga melaporkan puluhan perusahaan tambang ke Dirjen Minerba dan Kementrian ESDM.

“Setiap pelanggaran angkutan batu bara sudah kita laporkan ke Kementrian ESDM, namun hingga saat ini belum ada sanksi yang diberikan,” ungkapnya, Minggu (2/4/23).

Baca Juga : Empat Alasan Ditlantas Polda Jambi Hentikan Aktivitas Truk Batu Bara di Jalan Nasional

Dia berharap, Menteri ESDM Harus menertibkan perusahan batu bara dan jasa transportir yang dengan sengaja melanggar aturan seperti melebihi tonase (muatan) angkutan batu bara.

Kombes Pol Dhafi mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan secara sengaja dengan mengisi melebihi dari ketentuan yang berlaku itu tertuang pada UU Nomor 3 tahun 2020 dan peraturan Menteri ESDM Nomor 26 tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara.

“Isinya adalah perusahan dan IUJP atau Jasa Pengangkutan dikenalan sanksi dari administrasi dengan pemberhentian sementara sampai pencabutan IUP (kerena telah melanggar pasal 91 ayat 3 UU Nomor 3 tahun 2020,” lanjutnya.

Baca Juga : Viral! Truk Batu Bara Tabrakan dengan Sepeda Motor di Kota Jambi

Tidak hanya itu saja, dalam pasal tersebut disebutkan dapat menggunakan jalan umum selama mentaati peraturan UU LAJ. Kemudian pada pasal sanksi disebutkan apabila melanggar segala ketentuan dibatas maka perusahaan tambang yang memiliki IUP dan jasa pengakutan / IUJP wajib di kenakan sanksi.

“Jika sanksi administratif dengan pencabutan izin tambang diterapkan, maka tidak akan ada lagi perusahaan yang tidak mengikuti aturan,” sambungnya.

Dirlantas juga menambahkan, dalam aturan yang dikeluarkan oleh Kementrian ESDM sudah jelas bahwa truk sebagai alat transportasi yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pengangkutan angkutan batu bara.

“Sudah kita cek dan fakta bahwa truk batu bara mengangkut rata-rata melebihi tonase dan kerap berpindah-pindah perusahan,” tambahnya.

Baca Juga : Akibat Kemacetan di Batanghari, Aktivitas Truk Batu Bara Dihentikan

Polda Jambi menertibkan di lapangan terkait masalah tonase angkutan batu bara dan yang keluar dari mulut tambang karena melewati jalan umum yang bertujuan tidak terjadi kerusakan dengan turut mencari solusi terbaik terkait angkutan batu bara.

“Intinya kita secara bersama-sama berkolaborasi untuk menertibkan angkutan batu bara, tidak hanya aparat penegak hukum, kepentingan jalan, serta Kementrian ESDM juga turut menertibkan dari dalam (perusahaan tambang),” pungkasnya.

Baca Juga : Dilaporkan ke Kementerian ESDM, 112 Truk Batu Bara di Jambi Tak Boleh Beroperasi

Dan apabila itu semua sudah dilaksanakan, maka kemacetan panjang akibat angkutan batu bara, kecelakaan, bahkan patas as karena melebihi tonase dan menyebabkan jalan rusak dan kerap menimbulkan kemacetan panjang akibat angkutan batu bara bisa diminimalisir kejadiannya.

“Kedepannya angkutan batu bara tidak akan menjadi polemik di masyarakat,” kata Dhafi mengakhiri keterangannya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *