6 Pelaku Pengeroyokan 3 Anak di Muaro Jambi Sepakat Dilakukan Diversi

Upaya diversi terhadap 6 orang anak atas kasus pengeroyokan digelar ditingkat penyidikan bertempat di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Muaro Jambi. (Syah)

Ungkap.co.id Upaya diversi terhadap 6 orang anak atas kasus pengeroyokan digelar ditingkat penyidikan bertempat di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Upaya diversi atau upaya penyelesaian perkara anak diluar proses pengadilan akhirnya mencapai kata sepakat setelah diselenggarakan oleh fasilitator dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi dan wakil fasilitator dari pembimbing kemasyarakatan balai pemasyarakatan Kelas I Jambi, yakni Muliana, Bambang, Nobat, Nabila, Ayu dan Sabrina.

Bacaan Lainnya

Diversi dilaksanakan berdasarkan pasal 1 angka 7 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang merupakan proses penyelesaian perkara anak diluar proses peradilan pidana.

Bambang, PK Bapas Jambi mengatakan keberhasilan upaya diversi ini karena adanya kesepakatan antara pihak korban dan pelaku anak.

“Sudah selesai. Kedua belah pihak sudah sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan kekeluargaan melalui jalur diversi. Ini mengingat para pelaku juga masih bersekolah bahkan sebentar lagi akan lulus SMA. Pihak pelaku mengganti biaya perobatan terhadap korban,” ujarnya, dalam rilis resminya, Jum’at.

Baca Juga : RSUD Raden Mattaher Jambi Didemo, Ratusan Honorer Ancam Mogok Kerja

Ilham Kurniadi, selaku Kasubsi Bimkemas BKA Bapas Kelas I Jambi mengatakan, tindak penganiayaan yang dilakukan oleh 6 orang anak berinisial ML (14), MR (14), MM (17), AP (15), EA (15) dan F (16) terhadap 3 orang anak korban merupakan perbuatan pertama kali yang dilakukan oleh pelaku.

“Sehingga dapat dipertimbangkan untuk dilakukan diversi sebagaimana dalam pasal 7 Ayat 2 huruf UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” katanya.

Lanjutnya, kejadian pengeroyokan terjadi pada 24 April 2024 lalu sekira pukul 14.00 WIB di Desa Sembubuk, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Kata dia, sebelum dilaporkan oleh keluarga korban ke Polres Muaro Jambi, juga sudah ada musyawarah yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat. Namun tidak ada kata mufakat antara keluarga pelaku dan korban.

“Pada malam harinya, klien anak beserta keluarga dipanggil ke Balai Desa Senaung karena adanya laporan aksi pengeroyokkan terhadap salah satu anak warga hingga menyebabkan luka-luka. Sempat terjadi perundingan dengan bantuan pemerintah setempat, namun tidak ditemukan persetujuan hingga pada akhirnya kasus dilaporkan ke pihak kepolisian,” ungkapnya.

Berdasarkan kronologis kejadian, tindak pidana terjadi karena pengaruh emosional yang juga didukung adanya miskomunikasi antara pihak klien anak dan ketiga korban.

Baca Juga : Diancam Dibunuh, Seorang Ayah Perkosa Anaknya dari Tahun 2017 hingga 2023

Rasa kesetiakawanan yang tinggi membuat klien anak, tanpa berpikir panjang, ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan ketika melihat salah satu temannya mendapat ancaman.

Kesepakatan yang dicapai, yakni pihak pelaku mengganti biaya perobatan terhadap korban. Pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan anak dikembalikan kepada orang agar dapat membina dan anak masing-masing sehingga dapat melanjutkan kembali pendidikannya.

“Perkara ini sudah tercatat secara hukum dan tinggal menunggu penetapan hakim PN Muaro Jambi untuk pengesahan hasil akhir kesepakatan diversi tersebut. Hal ini berguna untuk menjadi catatan hukum bagi anak pelaku sehingga bila kedepannya mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum lagi maka mereka sudah tidak bisa lagi dilakukan diversi. Otomatis bila ada perkara selanjutnya akan dilanjutkan sampai ke tingkat pengadilan,” ungkapnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *