5.918 Orang Diamankan, 240 Proses Pidana dan 87 Ditahan Dalam Demo Rusuh Tolak UU Cipta Kerja

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. Foto : Isy

Ungkap.co.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengamankan sebanyak 5.918 orang dari seluruh Polda jajaran saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020). Ribuan pendemo terpaksa ditangkap lantaran diduga membuat kericuhan.

“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Sabtu (10/10/2020).

Baca Juga : Tanam Ganja 2 Hektar, 2 Warga Merangin Dibekuk Polisi

Diantara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana.

“Sementara 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” tekan Argo.

Baca Juga : Demo Tolak UU Omnibuslaw Berujung Anarkis, 27 Pelajar di Kota Jambi Diamankan Polisi

Mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri ini menekankan, penegakan hukum terhadap
pendemo yang melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat. “Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran,” tegas jenderal bintang dua ini.

Baca Juga : Demo Ricuh, Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengrusakan Gedung DPRD Provinsi Jambi

Disisi lain Argo mengungkapkan dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang diantaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test.

Untuk itu, Polri menghimbau agar eleman masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan Judicial Riview ke Mahkmah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan aksi turun ke yang beresiko tertular Covid-19. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *