Ungkap.co.id – Komplotan Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor) yang telah beraksi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) akhirnya dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Jambi Selatan diback up Tekab Rang Kayo Hitam dan Sat Reskrim Polres Merangin pada hari Jumat (30/7/2021).
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan ada empat orang yang melakukan kejahatan tersebut, yaitu JS (29) warga Kelurahan Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Yang kedua AA (30) warga Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumsel. DJ (22) warga Kabupaten Pali, Provinsi Sumsel. AS (44) warga Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
“Ada satu lagi berinisial S masih DPO,” katanya, Senin (2/8/2021).
Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Mobil L300 BH 8645 MP merk Mitsubishi L300, 1 unit SPM Honda Beat warna hitam list Hkhijau, 2 buah kunci Letter T, 1 buah obeng, 2 buah alat Cmcongkel, dan 5 unit handphone.
Dijelaskan Kapolresta pada hari Kamis, (29/7/2021) lalu sekira pukul 06.30 WIB, telah terjadi tindak pidana Curanmor roda empat, berawal ketika pelapor bernama Ardiyanto dibangunkan istri yang mengatakan mobil telah hilang dicuri.
Lalu pelapor mengeceknya dan benar bahwa mobil L300 yang di parkir berikut STNK di dalam box telah hilang. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 1 unit mobil L300 apabila dengan nominal sekitar Rp 150.000.000.
Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Jambi Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Putu Gede Ega P, melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan ungkap kasus kurang dari 1×24 jam.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa mobil sedang perjalany menuju Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin. Selanjutnya Tim melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Merangin guna mengamankan mobil L300 beserta pelaku AS.
Setelah diamankan, Tim beserta Tekab Rang Kayo Hitam Polresta Jambi melakukan pengembangan terhadap pelaku utama dan diketahui pelaku berada di wilayah Paal Merah. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku yaitu JS, AA dan DJ.
Setelah itu, dilakukan pengembangan terhadap sarana pelaku berupa kunci Letter T yang ditemukan di wilayah Simpang Pete Kabupaten Batanghari beserta 1 unit SPM Honda Beat warna hitam list hijau. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Jambi Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan ternyata komplotan tersebut telah beraksi di 11 TKP, yaitu TKP pertama di Jerambah bolong, Paal Merah, Samping Gudang Gas Paal merah, Dekat SDN 215, Pertamina Kota Baru, Simpang Gado-Gado, Belakang Makosat Brimob, Tong Sampah jerambah bolong, Pertamina, Paal 13 Mestong dan terakhir di Pattimura Simpang Rimbo. (Syah)