Ungkap.co.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Jambi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penggerebekan gudang tempat pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang kemudian dicampurkan dengan minyak ilegal hasil ‘illegal driling’ untuk kemudian dijual kembali ke industri dan pelanggan lainnya guna mendapatkan keuntungan besar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, di Jambi Senin (31/8/2020) mengatakan, setelah pengungkapan gudang BMM ilegal di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi pada Rabu (25/8/2020) lalu, akhirnya penyidik menetapkan empat orang tersangka.
Baca Juga : Bekengi Minyak Ilegal, Oknum Polisi Ditembak Polisi
Mareka, yakni tiga orang yang diamankan saat penggerebekan Agus Rudianto selaku pengelola gudang, Edo Syahfutra dan Suhendri yang merupakan sopir mobil truk tangki dan Liyan Arnara karyawan PT Mitra Tirta Loka Lestari (MTLL).