30 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus PETI

Ilustrasi penambangan emas tanpa izin (PETI). Foto : Istimewa

Ungkap.co.id – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak ditolerir oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi dan Polres jajaran. Sejak Januari hingga saat ini, sudah 12 kasus Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diungkap oleh polisi.

“Itu ada 12 Kasus baik di Kabupaten Tebo, Merangin, Bungo dan Sarolangun, 4 daerah ini adalah lokasi yang memiliki sumber daya untuk tempat pelaksanaan PETI ini,” kata Direskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi saat ditemui di ruangannya pada Kamis, (18/6/2020).

Bacaan Lainnya

Menurut Edi, dari 12 tersebut, 30 orang telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka tindak pidana PETI.

Pelaku PETI ditangkap polisi
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi. Foto : Isy

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 Kg emas hasil PETI, 2 unit alat berat, 3 unit mesin dompeng, dan 93 unit barang bukti lainnya.

“Tersangka-tersangka ini ada yang di Polda dan Polres- Polres untuk dilakukan penanganan, dan juga ada yang sudah disidangkan,” ungkap polisi berpangkat tiga melati ini.

“Ini bentuk komitmen kami sebagai penegak hukum tentunya untuk menjaga lingkungan dari kerusakan akibat PETI,” ujarnya.

Edi juga meminta masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI.

“Karena kita harus menjaga kampung kita. Ingat, jika aktivitas ini dilakukan terus menerus, maka efeknya adalah mungkin bisa menimbulkan bencana alam seperti banjir bandang dan juga longsor,” pungkasnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *