Kombes Pol Guntur Aryo Tejo menegaskan, pihak BNNP Jambi tidak akan segan-segan menindak pelaku narkoba yang berani macam-macam di Kota Jambi khususnya di Danau Sipin ini.
“Jangan coba-coba mengedarkan barang haram narkoba wilayah Provinsi Jambi,” katanya.
Baca Juga : Melompat ke Danau Sipin, Seorang Warga Tenggelam, Tim SAR Lakukan Pencarian
Menurutnya, saat ini ketiga pelaku sudah diamankan ke kantor BNNP Jambi beserta barang bukti sabu dan kendaraan bermotor yang ada di lokasi penggerebekan.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku kita kenakan pasal 114 dan 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Syah)