Ungkap.co.id – Kasus perampokan yang terjadi pada 6 Juli 2020 lalu sudah terungkap.
S (37), NR (45), IW (33) dan RS (38) yang merupakan pelaku perampokan emas di toko Sinar Gemilang di pasar Villa Kenali, Mayang Mangurai, Kota Jambi, berhasil diringkus polisi. Sedangkan satu pelaku inisial P (30) masih DPO.
Baca Juga : Pelaku Pencurian Emas 20 Kg Senilai 9 M di Kota Jambi Ditangkap Polisi
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover menjelaskan, tiga hari sebelum aksi perampokan pelaku NS bertugas melihat situasi di sekitar toko emas tersebut.
“Kemudian 4 pelaku memasuki toko emas dengan menodongkan senjata api dan mengambil emas. Pelaku juga sempat melepaskan empat kali tembakan,” ujar Dover didampingi Wakapolresta AKBP Rully saat jumpa pers di Mapolresta, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga : Perampok Bersenjata Api Beraksi di Bungo, Uang Rp. 50 Juta Dibawa Kabur
Akibat aksi perampokan tersebut pemilik toko mengalami kerugian sebesar 2 miliar rupiah dari 2,5 kg emas yang digondol pelaku.
![](https://ungkap.co.id/wp-content/uploads/2024/06/iklan.jpg)
![](https://ungkap.co.id/wp-content/uploads/2024/06/iklan-2.jpg)
![](https://ungkap.co.id/wp-content/uploads/2024/06/iklan-dprd-bungo.jpg)