Ungkap.co.id – Sat Reskrim Unit Tipidter Polresta Jambi memusnahkan barang bukti (BB) sebanyak 20 bal pakaian bekas impor asal Singapore. Pemusnahan sendiri dilakukan di daerah Talang Gulo, Kota Jambi.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres mengatakan, pemusnahan BB 20 bal pakaian bekas tersebut dilaksanakan pada Rabu (21/4/2021) sekira pukul 12.30 WIB.
“Dimusnahkan dengan cara dibakar lalu ditimbun, kemudian di press dengan menggunakan alat berat,” katanya, Jum’at (22/4/2021).
Baca Juga : Mengaku Polisi, Pasangan Kekasih di Kota Jambi Peras Uang Korban
Untuk diketahui, 20 bal pakaian bekas impor asal Singapore tersebut diamankan oleh Sat Reskrim Unit Tipidter Polresta Jambi di Jalan Lingkar Selatan RT 30, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Pal Merah, Kota Jambi, pada Selasa (16/2/2021) beberapa waktu lalu.
Pada saat patroli, polisi mencurigai adanya mobil truk ekspedisi dari Palembang yang menurunkan muatan bal karungan. Kemudian, saat diperiksa ternyata petugas menemukan pakaian bekas ilegal dalam karung tersebut.
Pakaian bekas ilegal tersebut diangkut dari Palembang melalui Jambi dengan tujuan akhir Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.
Baca Juga : Tersinggung Ceramah yang Disampaikan, Seorang Pemuda Bacok Imam Masjid
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan dua orang pria berinisial Y (50) dan M (40) sebagai supir dan kernet truk ekspedisi. Mereka dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Ditambahkan Kompol Handres untuk pakaian bekas ilegal tersebut jika diuangkan seharga Rp.90 juta. (Syah)