Kemudian tim melakukan penggeledahan bersama aparat desa. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku S alias Hendri, tim tak berhasil menemukan barang bukti sabu. Namun saat dicecar polisi, pelaku langsung menunjukkan tempat penyimpanan sabu yang ditanam di dekat pohon jeruk belakang rumahnya.
Dari tempat penyimpanan tersebut didapati, 1 buah tempat bedak berbentuk toples kecil berwarna hitam yang berisi 10 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah plastik bening yang berisikan 1 lembar tisu yang didalamnya terdapat1 bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
“Kemudian pelaku S kembali menunjukkan tempat penyimpanan sabu yang sebelumnya juga disimpan ditumpukan sampah tanaman pohon cabe. Di sana ditemukan 1 buah toples kaca tutup warna hijau yang berisi 2 buah plastik asoi dan 1 buah plastik bening yang didalamnya berisi 3 lembar tisu berisi 2 bungkus plastik bening klip merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” ungkap Juliandi.
Baca Juga : Lama Diincar, BNNP Jambi Tangkap Dua Bandar Sabu
Menurutnya, penggeledahan terhadap pelaku AS, ditemukan 1 unit HP Merk Xiaomi warna hijau type Redmi dan uang tunai sebesar Rp 280.000. AS mengakui bahwa HP yang ditemukan padanya adalah milik tersangka S alias Hendri yang selalu digunakan untuk melayani para pembeli. AS mendapat upah dari S alias Hendri sebesar Rp 100.000,- per hari.
“Para pelaku ini, membeli sabu dari seorang laki-laki berinisial Ujak (DPO) yang beralamat di Kota Medan dengan sistem diantar barang. Setelah barang laku dijual, baru uangnya ditransfer. Kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan Polsek Pujud,” pungkasnya. (Jumilan)