Ungkap.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi melakukan pemeriksaan tonase angkutan truk batu bara (Uji Petik) dimulai dari hari Senin, 20 maret 2023.
Di hari pertama Ditlantas Polda Jambi melalui Kasubdit Kamsel Kompol Agung Asmara menemukan tonase kendaraan yang mencapai 20 ton. Di mana uji petik tersebut dilakukan di beberapa mulut tambang yang berada di Kabupaten Batanghari.
Dihari kedua Kompol Agung asmara melakukan uji petik di TUKS batu bara EWF. Alhasil Kasubdit Kamsel tersebut masih menemukan muatan yang mencapai 19 ton.
Saat diwawancarai Dirlantas Polda jambi Kombes Pol Dhafi melalui Kasubdit Kamsel Kompol Agung Asmara mengatakan bahwasanya dihari pertama maupun kedua uji petik dilakukan masih banyak ditemukan kendaraan angkutan truk batu bara yang melebihi tonase.
“Tonase kendaraan angkutan truk batu bara yang kita lakukan saat uji petik selama 2 hari ini masih ditemukannya tonase yang mencapai 19 hingga 20 ton, ”ujarnya.
Baca Juga : Bupati Bungo Minta Orang Tua Bina Anaknya untuk Amalkan Al-Qur’an
Kompol Agung asmara menambahkan,
dihari kedua hasil penghitungan uji petik malam tadi Selasa, 21 Maret 2023 dimulai pukul 1.00 WIB. Ada 3 PT yang Masih mengisi muatan melebihi batas tonase.
3 PT tersebut ialah PT. MBS, PT. BBS, PT. AJC dengan rincian sebagai berikut :
PT. MBS
– BG 8081 XI
Gross: 17.070
Kendaraan: 3.600
Netto: 13.471 (13,4 Ton)
PT BBS
– BA 8370 CU
Gross: 19.050
Kendaraan: 4.150
Netto: 14.900 (14,9 Ton)
PT. AJC
– BH 8649 YW
Gross 16.070
Kendaraan 3.990
Netto 12.080 (12 Ton)
Ditempat terpisah, saat dikonfirmasi Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi membenarkan jika dari 2 hari dilakukannya hasil uji petik tersebut masih banyak ditemukan angkutan batu bara yang melebihi tonase yang di tentukan.
Baca Juga : Angkutan Batu Bara di Stop, Dirlantas Polda Jambi Minta Pemprov Lakukan Langkah Konkret
“Hari kedua masih kita temukan angkutan truk batu bara yang melebihi batas tonase yang dianjurkan. Semua kendaraan rata-rata 19 hingga 20 ton, ” ujarnya.
Kombes Pol Dhafi menambahkan dari beberapa hasil uji petik yang dilakukan pihak terkait, bisa dengan tegas melakukan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang masih mengisi tonase melebihi batas yang telah ditentukan.
“Terhitung pada hari Senin dan Selasa sejak diberlakukan nya uji petik, setidaknya ada 6 perusahaan yang melanggar. Kita berharap perusahaan yang melanggar dapat diberikan sanksi agar memberikan efek jera sehingga tidak menggisi muatan yang melebihi tonase lagi,” pungkas Dhafi. (Irwansyah)