Ungkap.co.id – Aparat kepolisian terus gencar melakukan tindakan hukum terhadap perambah dan pembakaran hutan di Provinsi Jambi. Kali ini sebanyak 18 orang tersangka perambah dan pembakar hutan di kawasan konsesi PT Reki ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh, pelaku pembakar lahan oleh kelompok Nadeak diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Jambi Sabtu (21/9/2019) di areal konsesi PT Reki yang berlokasi di Kabupaten Batanghari.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis mengatakan bahwa dalam penangkapan itu pihaknya bekerjasama dengan Polres Batanghar dan Manager Perindungan PT Reki sehingga berhasil mengamankan sebanyak 22 orang.
“Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, 4 orang dinyatakan tidak bersalah dan telah dipulangkan,” ujarnya Minggu 22/9/2019).
Lanjutnya, dalam penangan Karhutla di Provinsi Jambi, pihaknya juga dibackup oleh Tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ahli Lingkungan dan Kesehatan.
Adapun nama 12 orang yang diamankan dalam kasus PT Reki yakni Saringok Pasaribu, Gaedon Master Manurung, Aliandro Malau, Andre Marbun, Suroso, Efi Nainggolan, Johan Maju Nainggolan, Marjohan Butar-butar, Burhanudin Nainggolan, Ruben Nainggolan, Sri Susanto Tumanggor, Gilbert Pandiangan, Donalianto Nainggolan, Jimer Tampubolon, Erwin Nainggolan, Wilker s
Situmorang.
Selanjutnya, Parsaoran Sitinjak, Binter Manurang, Putra Sihotang, Ramli Situmorang, Sahat Bul Nainggolan dan Rj Sampurna Marbun.
Barang bukti yang berhasil didapat yakni bibit tanaman kelapa sawit, beberapa unit mesin chainsaw merek New West, kayu bekas terbakar dan 4 buah derigen plastik bekas isi BBM.
“Sedangkan untuk 4 orang yang dikembalikan Johan Maju Nainggolan, Evin Nainggolan, Suriyoso dan Aliandro Malau. Hasil pemeriksaan saat ini 4 orang tersebut belum cukup bukti untuk dapat ditingkatkan ke penyidikan dan perlu pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut,” tegasnya. (Isy)