18 Orang Pelaku PETI di Merangin Berhasil Dibekuk Polisi

Ungkap.co.id – Kapolres Merangin M luffi, mengadakan konferensi pers bersama wartawan terkait permasalahan  Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang bertempat di Mapolres, Jumat (4/10/2019).

Dalam konferensi pers tersebut, M Luffi menyampaikan bahwa sebanyak 18 orang pelaku PETI di Desa Tanjung Lamin, Kecamatan Pamenang Barat, telah diamankan pada 24 september 2019 yang lalu.

Adapun 18 orang pelaku PETI yang diamankan itu, yakni Bisri, Maryadi, Samsul, Lukman, Hasanudin, Herman, Perdiansyah, Suraji, Ponidi, Teguh, Mangantar B Pane, Herman, Eko Maryanto, Hendro Ardianto, Widodo, Sumardi, dan Pawid.

Jajaran Satreskrim Merangin berhasil mengamankan pelaku bermula adanya laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas PETI di kebun sawit, Desa Tanjung Lamin.

“Pelaku dijerat dengan UU Minerba nomor : 4 Tahun 2009 Pasal 158 dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda sebesar Rp.10 miliar. Kasusnya terus dalam penyelidikan,” jelas Kapolres Merangin. (Mizi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *