Ungkap.co.id – Setelah pemberian vaksin Covid-19 kepada anak-anak usia 12-17 tahun, 17 tahun keatas hingga Lansia, pemerintah juga memberikan lampu hijau pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil.
“Kendati demikian, tidak semua ibu hamil bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19 ada persyaratan tertentu bagi ibu hamil yang ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19,” kata H. A Yani, S. KM Kepala Puskesmas (Kapus) Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, pada Jumat, 8 Oktober 2021 lalu.
Yani menjelaskan, kepastian pemberian vaksin Covid-19 bagi ibu hamil tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19. “Aturan tersebut berlaku secara nasional mulai 3 Agustus 2021,” jelasnya
Sambungnya, dalam SE Kemenkes disebutkan, keputusan diperbolehkannya vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil diambil setelah melihat kasus Covid-19 terhadap ibu hamil meningkat di kota besar dalam keadaan berat (severe case), khususnya ibu hamil dengan kondisi media tertentu.
“Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil tersebut juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI),” demikian bunyi SE tersebut.
Adapun prosedur pelaksanaan vaksinasi pada ibu hamil tak jauh berbeda dari vaksinasi yang biasa dilakukan.
Sebelum divaksinasi, ibu hamil akan melewati tahapan skrining seperti pengecekan suhu tubuh, tekanan darah, hingga ditanya soal riwayat penyakit.
Baca Juga : Percepatan Vaksinasi, Polres Lampung Utara Datangi Warga Door to Door
Kemudian, pemberian dosis pertama vaksinasi dimulai pada trimester kedua kehamilan dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
Syarat Vaksinasi Pada Ibu Hamil
1. Ibu hamil dengan usia kehamilan trimester 2 (13-28 Minggu) dan trimester ketiga (29 sampai dengan aterm).
2. Ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90 mmHg tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan dirujuk ke RS.
3. Ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur akan ditinjau ulang untuk menerima vaksinasi dan dirujuk ke RS.
4. Jika mempunyai penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol.
5. Jika mengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter.
6. Jika memiliki riwayat alergi berat harus mendapatkan pemantauan khusus, apalagi setelah mendapatkan vaksinasi untuk mengantisipasi munculnya efek samping.
“Alhamdulillah perhari ini sudah 12 orang ibu hamil yang sudah divaksin di Puskesmas Air Gemuruh,” kata Yani.
Yani berharap, sesuai dengan program pemerintah pusat, Kemenkes dan pemerintah daerah temasuk Dinkes dan Puskesmas, semua ibu hamil umur 4 bulan keatas wajib divaksin.
“Kepada masyarakat dan ibu hamil untuk jangan takut divaksin, vaksin itu aman dan halal. Hal ini untuk membentuk herd immunity,” katanya.
Pada kesempatan itu, Yani mengajak juga masyarakat dan ibu hamil yang sudah divaksin Covid-19 agar tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 dalam kehidupan sehari-hari.
“Protokol kesehatan itu harus dipatuhi saat beraktivitas sehari-hari. Ini wajib dilakukan,” ungkapnya. (Dika)