Ungkap.co.id – Sudah belasan kali masuk penjara tidak membuat Syafi’i (37) warga Kelurahan Jelutung, Kota Jambi ini jera. Terbukti, pada tanggal 16 Januari 2023 lalu, dia ditangkap Tim Opsnal Polsek Jelutung karena mencuri besi plat breket milik korbannya.
Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron mengatakan bahwa modus tersangka ini melakukan pencurian dengan cara memanjat besi teralis yang dalam keadaan terkunci.
“Namun, aksinya ini terekam kamera CCTV karena tidak memakai topeng saat beraksi sehingga mudah kita kenali,” katanya pada Selasa, 24 Januari 2023.
Nilai besi yang dicuri ini mencapai Rp 20 juta, namun menurut pengakuan pelaku hanya dijual seharga Rp 140 ribu karena tidak mengetahui harga aslinya.
“Dari pengakuannya, tersangka sudah 11 kali masuk penjara dengan kasus yang sama yakni pencurian, statusnya residivis dan sudah sangat meresahkan sehingga kita tindak cepat,” tambahnya.
Baca Juga : DPO Pencurian Pipa Power Line Pertamina Dibekuk Polisi, Ternyata Berumur 17 Tahun
Sementara tersangka sendiri saat diwawancarai mengaku menyesal dan berjanji akan berhenti melakukan kejahatan.
“Saya menyesal, setelah ini saya akan taubat nasuha karena ingat anak saya, ini sudah terakhir kali saya mencuri,” akunya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Irwansyah)