Penyalahgunaan narkoba kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sidrap, Sulawesi Selatan. Kali ini tepatnya dilakukan oleh seorang pria yang bernama Asdar Suriadi alias Lasadare (19). Asdar Suriadi adalah pria yang berasal dari Jl. Ahmad Taufik, Kelurahan Lalebata, Panca Rijang.
Ia diringkus polisi pada hari Senin 1 Juli 2019 kemarin. Hal itu setelah sebelumnya seorang pelaku penyalahgunaan sabu diringkus dan menunjuk bahwa orang yang selama ini dicari (DPO) bernama Lasadare, berada di Todang Pulu dan kerap bertransaksi narkoba.
“Kami lalu menindaklanjuti informasi itu dan ternyata benar pelaku berada dilokasi itu. Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, beberapa barang bukti berhasil kita amankan,” kata Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi, Selasa (02/07/2019).
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu lembar undangan pernikahan yang berisi satu sachet berukuran sedang berisi diduga narkoba jenis sabu sabu dan satu buah Handphone.
Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolres Sidrap guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sumber : beritasulsel.com