Ungkap.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menyebutkan, nilai transaksi narkotika di Jambi sepanjang tahun 2019 mencapai Rp 96,5 miliar.
Hal ini diketahui setelah dilakukannya penelusuran terhadap transaksi keuangan sejumlah orang yang diduga bandar narkotika jaringan antar provinsi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BNNP Jambi Abdul Razak mengatakan, penelusuran terhadap transaksi keuangan tersebut dilakukan terkait pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh sejumlah orang yang diduga bandar narkotika.
“Para bandar dalam menjalani bisnis narkotika diketahui menggunakan beberapa rekening yang telah ditelusuri, dengan perputaran uang atau transaksi narkoba sebesar 96,5 miliar,” ungkap Razak saat menggelar rilis akhir tahun di kantor BNNP Jambi, Selasa (31/12/2019).
Transaksi keuangan tersebut dikategorikan sebagai nilai aset barang bukti bukan narkotika terkait pengusutan TPPU oleh Bidang Pemberantasan BNNP Jambi.
Razak menyebutkan, rincian nilai aset tersebut yakni, tersangka FS Rp 46 miliar, HF Rp 27 miliar, SY Rp 19 miliar, dan DN Rp 4,5 miliar.
“Dugaan TPPU ini masih diusut oleh Bidang Pemberantasan BNNP Jambi,” ujar Razak.
“Sejauh ini kita masih melakukan penyelidikan. Dan belum ada penyitaan terhadap aset dari orang-orang tersebut,” timpal AKBP Agus Setiawan, Kabid Pemberantasan BNNP Jambi yang turut hadir saat rilis akhir tahun.
Sementara itu, dari pengungkapan sejumlah kasus sepanjang 2019 oleh Bidang Pemberanasan BNNP Jambi, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 10.715,27 gram sabu-sabu dan 88.997,09 gram ganja.
“Dengan diamankannya 10.715,27 gram sabu, kita berhasil menyelamatkan 16 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Sedangkan terkait ganja yang diamankan, kita berhasil menyelamatkan 19 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (Isy)