Ungkap.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memeriksa Walikota Jambi Sy Fasha terkait pelaksanaan pekerjaan proyek Pipanisasi pembangunan air bersih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2009-2010 lalu.
Berdasarkan surat yang beredar, dikeluarkan dari Kejagung RI pada tanggal 23 Juli 2019, Sy Fasha akan dimintai keterangan sehubungan dengan kasus dugaaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pipanisasi. Yang mana Sy Fasha diminta hadir dalam surat ini pada hari ini, Rabu (31/7) pukul 09:00 WIB di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Pantauan awak media di Gedung Kejaksaan Tinggi Jambi Sy Fasha belum tampak hadir di Kejati Jambi sampai pukul 12.30 wib. Untuk diketahui kasus Korupsi Pembangunan Jaringan Air Bersih di Tanjab Barat Tahun Anggaran 2009-2010 ini, sudah menyeret empat orang tersangka. Dalam kasus ini negara dirugikan sebesar 18 miliar rupiah lebih. (Isy)