Waka II DPRD Muaro Jambi Kunker ke Bekasi Terkait Pengelolaan Sampah

Ungkap.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi bersama Dinas Lingkungan Hidup melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kabupaten Bekasi yang dipimpin langsung oleh WakanII DPRD Kabupaten Muaro Jambi Ahmad Haikal, Kamis (9/3/23).

Tampak hadir Kadis LH Kabupaten Muaro Jambi Evi Sahrul dalam kunjungan kerja tersebut. Disampaikan Waka II DPRD Muaro Jambi bahwa tujuannya hadir ke Kabupaten Bekasi ini adalah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi yang menyangkut tentang penanganan sampah.

Bacaan Lainnya

”Saya hadir bersama Komisi III yang merupakan mitra dari DLH. Nantinya hasil kunjungan kerja bersama DLH Kabupaten Muaro Jambi ke Kabupaten Bekasi ini bisa diterapkan di daerah Muaro Jambi,” pungkas.

Sementara itu, mewakili Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi Kabid PPKL yang didampingi Bidang Persampahan menyebutkan bahwa Kabupaten Bekasi ini memiliki penduduk kurang lebih 4.00 ribu jiwa yang terdiri dari 180 desa, dan 7 kelurahan. ”Setiap hari sekitar 2643 ton sampah yang ada dan hanya 700 ton sampah yang kita tangani, selebihnya menjadi suatu kerja sama elemen masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, terkait masalah sampah ini juga Kabupaten Bekasi telah memiliki perda serta Perbup terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan berupa sangsi tegas.

Tidak hanya itu saja, terkait tentang penagihan retribusi sampah, Sukor menjelaskan bisa di pinggir langsung dan tidak langsung. Ia juga jelaskan semua sampah sudah punya tarifnya, seperti contoh Mall, Indomaret, rumah makan besar, dan hotel. ”Ada juga sampah liar yang bisa muncul dari sungai dan sampah liar tidak ada retribusinya,” tukasnya.

Dalam kesempatan itu pula, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi Evi Sahrul turut menjelaskan bahwa Kabupaten Muaro Jambi baru mendapatkan pelimpahan dari Perkim, yang mana masih banyak kekurangan dalam segala hal. ”Kami juga minta dukungan dari DPRD Kabupaten Muaro Jambi agar dapat melengkapi sarana dan prasarana serta aturan yang menyangkut tentang penanggulangan sampah,” ujarnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *