Ungkap.co.id – Narkotika jenis Ganja disimpan di Gudang SD 130, Kebun Daging, Mayang Mangurai, Kotabaru, Kota Jambi, Senin (20/1/2020).
Gudang tersebut terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 29 Kilogram di KM 181, Sungai Penoban, Batang Asam, Kabupaten Tanjunga Jabung Barat.
Dari pengungkapan itu, dua orang tersangka berinisial Joni Tanjung, warga Jalan KH. Abdul Jalil, Kecamatan Padangsidimpuan, Kota Medan, Sumatera Utara dan Joni Hendra warga Jalan Kebun Daging, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo diamankan polisi.
Narkoba jenis ganja tersebut diselundupakan oleh Joni Tanjung dari Penyambungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara dengan menggunakan mobil Avanza bernomor Polisi BB 1548 LR, yang dikendalikan oleh eks Napi berinisial AD untuk diserahkan ke Joni Hendra yang berada di Kota Jambi.
Untuk mengelabuhi, Ganja selundupan tersebut kemudian disimpan di dalam gudang SD 130 Kota Jambi.
“Iya, disimpan di gudang SD 130 Kebun Daging oleh tersangka Joni Hendra,” kata Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS, M.H. saat merilis kedua tersangka.
“Ganja itu dikendalikan oleh seorang eks napi Kota Jambi berinsial AD yang saat ini masih buron,” sebutnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan Gudang SD ini telah dijadikan tempat penyimpanan narkoba jenis ganja selama dua kali sejak Oktober 2019.
“Dua sudah beroperasi dari 2019, ada 15 Kg yang lolos pada saat itu, dan itu masih ada karung penyimpanan ganja tersebut,” jelasnya.
“Saat ini kami masih berupaya menyelidiki dan mengembangkan kasus serta masih mencari keberadaan AD,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Sel Tahanan Ditresnarkoba Polda Jambi.
Joni Hendra dan Joni Tanjung terancam kurungan penjara seumur hidup karena dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba. (Isy)