Ungkap.co.id – Lagi dan lagi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang gadis remaja yang berinisial DS (16). DS dicabuli oleh seorang pemuda SG (28) di salah satu hotel di Kota Jambi.
Akibat perbuatannya, SG kini telah ditangkap Unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polresta Jambi, Kamis (24/10/2019).
Kasus ini terbongkar setelah korban mengakui bahwa ia telah dicabuli pelaku. Keluarga korban pun melapor peristiwa yang terjadi terhadap DS kepada Polresta Jambi pada tanggal 21 Oktober 2019. Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Wakasat Reskrim Polresta Jambi Iptu Irwan, mengatakan, DS dicabuli pelaku pada bulan September 2018 yang lalu sekitar pukul 12.00 WIB, hingga bulan September 2019. Perbuatan bejat pelaku terhadap korban dilakukan di salah satu hotel di Jambi.
“Pelaku melakukan perbuatan tersebut di salah satu hotel di jambi, kepada korban berinisial DS(16) ,” katanya wakasat iptu , Kamis (24/10/2019)
Diterangkannya lagi, pelaku dan korban memiliki hubungan pacaran, waktu itu korban masih berumur 16 tahun. Pelaku berhasil merayu dan membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri.
“Diperkirakan lebih empat kali pelaku melakukan itu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan di dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Isy)



