Ungkap.co.id – Polda Jambi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan permasalahan antara PT. RPSL dan seorang nenek bernama Hafsah (88) warga Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Permasalahan antara kedua belah pihak tersebut menjadi viral setelah tersebarnya sebuah video di sosial media tentang keluhan dari nenek Hafsa dan cucunya terhadap PT. RPSL. Ia merasa dirugikan adanya aktivitas PT RPSL tersebut.
Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto menyebutkan, menanggapi hal tersebut Polda Jambi turunkan tim Unit Idik II Satreskrim Polresta Jambi untuk mendatangi lokasi rumah dan mengecek kebenaran berita yang beredar.
“Setelah dilakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa sudah pernah dilakukan mediasi oleh pihak kelurahan kepada pihak PT. RPSL dan pihak keluarga nenek Hafsah. Namun pihak Hafsah keluar dari acara mediasi, dikarenakan tuntutannya tidak dipenuhi,” kata Mulia, Sabtu, 3 September 2022.
Baca Juga : DPRD Kota Bogor Tampung Aspirasi Mahasiswa Tolak Kenaikan Harga BBM
Mulia mengatakan bahwa mediasi sudah dilaksanakan sebanyak 3 kali pada bulan Februari 2022 lalu.
“Sebelumnya pihak keluarga Hafsah pernah didatangi oleh pihak PT. RPSL pada (31/1/2022) lalu untuk memberikan ganti rugi kerusakan rumahnya. Namun ditolak pihak keluarga Hafsah dan tetap menuntut kerugian senilai Rp. 1.325.400.000,” ujar Mulia.
Baca Juga : Bajak Laut di Perairan Tanjab Beraksi, Ditpolairud Siagakan 18 Kapal Patroli
Lebih lanjut dijelaskan Mulia, setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam, ditemukan adanya laporan dari keluarga Hafsah ke pihak kepolisian pada tanggal 11 Februari 2022 lalu. Namun dihentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan tindak pidana.
“Sebelumnya kasus ini pernah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Jambi namun sudah dihentikan karena tidak adanya bukti tindak pidana seperti yang dilaporkan oleh pihak keluarga nenek Hafsah. Gelar perkara tersebut sudah dihentikan penyelidikannya pada tanggal 12 Juli 2022,” jelas Mulia. (Irwansyah)