“Kami sempat berkelahi pak di kamar mandi. Saya kalah pak,” katanya. Selanjutnya Doni mengambil pecahan keramik di kamar mandi tersebut. Dengan pecahan kemarik itulah dia menghabisi korban.
Baca Juga : Polisi Periksa Jaringan Prostitusi Online Michat di Denpasar Terkait Tewasnya AS
Pecahan keramik yang runcing itu, dia memukul kepala dan tubuh korban secara membabi buta. Akibat kejadian itu beberapa bagian kepala korbam robek. Kemudian juga ada luka di sekitar mata, tangan dan maaf (kemaluan) korban.
Kapolsek Kota Baru, AKP Hanafi mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumah keluarga ibu tirinya di kawasan Koto Boyo Batanghari pada Sabtu dini hari tadi, 15 Juni 2024.
Menurut Hanafi, antara korban dan pelaku tidak ada hubungan sama sekali. Keduanya kenal dan bertemu lewat aplikasi michat pada malam itu.
“Setelah bertemu keduanya melakukan hubungan intim. Setelah itu terjadi percekcokan, pelaku sakit hati karena korban melontarkan kata-kata yang menyinggung pelaku,” ujarnya, Sabtu (15/6/24)
Baca Juga : 28 Orang Wanita di Jambi Dijual, 12 Diantaranya Anak di Bawah Umur
Selanjutnya, kata Hanafi, terjadilah pergumulan di kamar mandi. Karenan korban teriak, di sanalah pelaku membunuh korban menggunakan pecahan keramik yang sudah ada di kamar mandi tersebut,” katanya.
Hanafi menjelaskan, setelah menganiaya korban, pelaku lalu mengambil HP korban dan kabur dari kosan tersebut. Keberadaan pelaku diketahui dari kontak pelaku dengan temannya di Pematang Gajah menggunakan HP.
“Pelaku ini punya teman-teman (nongkrong) di Pematang Gajah. Dari keterangan teman-temannya yang kita periksa inilah akhirnya kita mengetahui keberadaan tersangka,” kata Hanafi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (Irwansyah)