Unjuk rasa massa yang diperkirakan mencapai lebih dari 500 orang di Abepura, Jayapura, Papua pada Kamis (29/08 /2019) yang lalu hingga mengakibatkan pengerusakan dan pembakaran bangunan yang berada di pinggir jalan dalam perjalanan dari Abepura ke Jayapura setelah sebelumnya melakukan orasi di Lingkaran depan Kantor Pos Abepura.
Adapun bangunan yang dirusak selama perjalanan tersebut diantaranya Kantor Majelis Rakyat Papua di Kotaraja, lapak depan Papua Trade Center dan Mapolsek Japsel di Entrop, Kantor Bea Cukai dan ruko-ruko di sepanjang jalan depan Pelabuhan Laut Jayapura, Kantor Telkomsel dan ruko-ruko di Terminal Lama Pasar Jaya, serta Toko Buku Gramedia, Kantor Bank Indonesia, Kantor Jiwasraya, Kantor Navigasi, Kantor Perhubungan, dan Mall Jayapura.
Baca Juga : Terkait Konflik Berdarah di Papua, Ini Kata Orang Papua Tinggal di Bungo
Selain itu terdapat juga massa lain yang membakar Pos Patmor Lumba-lumba Dok V Atas dan menjarah sembako di Toko Efan Dok V Bawah. Seluruh massa pada akhirnya bergabung di Kantor Gubernur Provinsi Papua di Dok II Jayapura.
Terkait hal itu, Polda Papua telah menetapkan 30 tersangka dalam kasus unjuk rasa yang berakhir ricuh tersebut.
“Ya benar, massa yang telah ditetapkan sebagai tersangka ada 30 orang,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat ditemui di Kepulauan Seribu, Jakarta, Sabtu (31/08/2019) seperti dikutip dari Merdeka.com.
Baca Juga : Saat Kerusuhan di Papua, Anggota TNI Tewas Dipanah, Ternyata Warga Jambi
Dijelaskannya, tiga puluh tersangka ini rinciannya, yakni 17 orang tersangka kekerasan terhadap orang/barang, tujuh orang tersangka pencurian dengan kekerasan dan seorang tersangka pembakaran.
“Selain itu, tiga orang tersangka penghasutan dan dua orang tersangka pembawa senjata tanpa izin,” sebutnya.
Sumber : Merdeka.com