Ungkap.co.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara (Lampura) memberikan apresiasi kepada Kapolres Lampung Utara beserta jajarannya dalam nengungkap kasus penganiayaan dengan pemberatan yang mengakibatkan seorang korban LDN (51) warga Dusun 1 Desa Tanjung Harapan Kecamatan Hulu Sungkai Kab. Lampung Utara.
Saat dikompirmasi Romli mengatakan, ia selaku ketua DPRD Lampung Utara sangat mengapresiasi kinerja Polres Lampung Utara, dalam mengungkap kasus pembunuhan dalam waktu 6 jam.
“Langkah cepat seperti ini yang diharapkan oleh masyarakat,” ujar Romli, Jum’at malam, 24 September 2021.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Utara melakukan press rilis kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di kecamatan Hulu Sungkai.
Hal ini diungkapkan Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail saat menggelar konferensi persnya pada Jumat, (24/9/2021) sekitar pukul 13.45 WIB di Koridor Utama Mapolres setempat
Lebih lanjut Kurniawan yang didampingi Wakalolres Kompol Dwi Santosa, Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, memaparkan kronologis kejadian.
Awalnya terduga pelaku yang berinisial RG (38) waga Desa Lubuk Rukam Kecamatan Hulu Sungkai Lampung Utara itu mengambil tanaman singkong milik korban tanpa izin sebanyak satu ikat. Daun singkong tersebut untuk makanan hewan ternak, tetapi saat RG mengambil, kepergok oleh korban LDN sehingga korban pun marah dan sempat hendak mencabut golok dari sarung yang ada di pinggangnya.
Baca Juga : Kapolda Hadiri Rangkaian Kegiatan Hari Jadi Provinsi Kepri ke-19 Tahun
Namun belum sempat mencabut, lansung ditahan dengan tangan kiri pelaku dan sebaliknya pelaku mencabut golok yang ada di pinggang sebelah kanannya dengan tangan kanan dan lansung menghujamkan kebagian kepala dan leher korban sebanyak 6 kali. Korban pun terjatuh bersimba darah. Setelah kejadian pelaku pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motornya.
“Dari peristiwa tersebut, setelah mendapat laporan, Tim kita yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Eko Rendi lansung melakukan penyelidikan, undercover dan survailance yang kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku,” katanya.
Pelaku diketahui berada di wilayah Martapura OKU Timur Sumatera Selatan, selanjutnya tim melakukan pengejaran.
“Sekira pukul 24.00 WIB, tim kita mendapatkan informasi bahwa pelaku RG telah menyerahkan diri di Polres OKU Timur, sehingga oleh tim, terduga RG langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara,” ungkapnya.
Kini terduga pelaku RG berikut barang bukti berupa 2 bilah golok dan 2 unit sepeda motor sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara dan terhadap RG tengah dilakukan proses penyidikan.
“Akibat perbuatannya terduga pelaku RG dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pudana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (Lisman Ernandi)