Ungkap.co.id – Ditreskrimum Polda Jambi beserta Polres Bungo berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian dengan pemberatan Rabu malam (31/8/2022).
Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menyampaikan bahwa kedua tersangka yang berhasil diamankan ini, melakukan aksinya pada siang hari. Pada saat korban melakukan pengambilan uang disalah satu bank di Muaro Bungo, pelaku sudah mengintainya.
Lanjut Andri, setelah mengambil uang dari bank, korban memasukan uang kedalam jok motornya. Pelaku mengikuti korban dari mulai menjemput istrinya hingga pergi ke acara kithanan.
“Pada saat mendapat kesempatan, pelaku mencongkel jok motor tersebut dan mengambil uang yang akan digunakan korban untuk modal usaha. Dua orang tersangka berhasil diamankan berinisial II (24) dan As (34).” lanjutnya.
Baca Juga : Polda Jambi Tangkap 3 dari 7 Pelaku Perampokan Sadis, 1 Diantaranya Tewas
Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu berupa sepeda motor, pakaian, uang sebesar Rp240 juta dan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis dan dari pengakuannya juga pernah melakukan tindak kejahatan di Malaysia.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Syah)