Ungkap.co.id – Ratusan warga Mandiangin yang terdiri dari 12 Desau pada Rabu (4/3/2020) menggelar aksi damai di halaman Kantor Kehutanan Provinsi Jambi.
Aksi penyampaian aspirasi dilakukan masyarakat 12 desa yang berada di wilayah Kecamatan Mandiangin didampingi oleh LSM SP3LH itu menuntut ganti rugi atas penggusuran lahan perkebunan karet masyarakat yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT Agronusa Alam Sejahtera (PT AAS).
Dalam orasinya, Sukiman mengatakan bahwa kesabaran masyarakat sudah hampir habis dalam memperjuangkan haknya. Sudah selama tujuh tahun persoalan pengusuran lahan perkebunan karet masyarakat sampai saat ini belum juga ada titik terangnya.
“Maka dari itu kami mendatangi kantor Kehutanan Provinsi Jambi yang telah berjanji untuk penyelesaian dari permasalahan tersebut,” kata Sukiman.
Sekira lebih kurang tiga jam berorasi, akhirnya sebanyak sepuluh orang utusan dari masyarakat diterima dan melakukan pertemuan di Ruang Kruing kantor Kehutanan Provinsi Jambi.
Rapat audiensi dipimpin oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, A Bestari dengan didampingi Budi Kus Yulianto Kepala KPHP wilayah ll Sarolangun dan Gushendra Kabid PPMAH dan Sapta Andryawan Kasi KSDAE.
Pertemuan itu juga disaksikan dari pihak Kepolisian Polsek Telanai AKP Yumika, SH., MH, Kapolsek Mandiangin Iptu Adi Prayitno dan Kasat Intelkam Polres Sarolangun Kompol Rendy dan beberapa anggota lainnya.
Dari hasil pertemuan tersebut ada sebanyak lima poin keputusan antara lain sebagai berikut :
1. Bahwa masyarakat menolak penempatan di lokasi PIAPS seluas 2600 hektar;
2. Bahwa masyarakat menuntut kembali area lokasi usulan awal di PT Agronusa Alam Sejahtera seluas 2600 hektar, sesuai peta usulan masyarakat, yang diserahkan di Hotel BW Luxury kepada direktur PKTHA KLHK, pada tanggal 10 September 2019 lalu;
3. Bahwa kepada PT AAS agar tidak melakukan kegiatan landclearing di lokasi sengketa dengan masyarakat terutama pada area seluas 4008 hektar serta dalam lokasi usulan masyarakat pada area seluas 2600 hektar tersebut;
4. Bahwa masyarakat meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat menyelesaikan dan memberikan hak pengelolaan masyarakat pada area seluas 2600 hektar, paling lama 1 bulan (tanggal 10 April 2020);
5. Apabila terhadap permintaan masyarakat tidak di akomodir sesuai poin 4 di atas, maka masyarakat akan mengambil tindakan sendiri, yakni dengan menduduki dan menguasai area seluas 4008 hektar. (An)