Setelah itu ditemukan tergantung di dinding rumah berupa dua buah kantong plastik warna hijau yang masing-masing berisikan satu buah dompet warna hitam putih, didalamnya terdapat dua unit timbangan digital satu buah, buku notes dan beberapa plastik bening berkelip merah, 2 buah sendok untuk mentakar narkotika jenis sabu, dan satu buah kantong berwarna hitam berisikan bungkusan kertas putih yang didalamnya terdapat narkotika jenis daun ganja kering.
“M. Joni mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan adalah miliknya, setelah itu M. Joni dan barang bukti sabu dengan berat kotor 12,6 gram serta barang bukti daun ganja kering dengan berat kotor 6,5 gram dibawa ke Polres Rohil untuk penyidikan perkaranya lebih lanjut,” pungkas Juliandi. (Humas/Honis Antoni)