Transaksi Narkoba di Kebun Sawit, Warga Mangun Jayo Dibekuk Polisi

Ungkap.co.id – Penyalahgunaan Narkoba kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tebo. Kali Tim Ops Resnarkoba Polres Tebo berhasil mengamankan AZ (48) warga Desa Mangun Jayo, Kecamatan Tebo Tengah, Tebo.

Dilansir dari polrestebo.jambi.polri.go.id, tersangka AZ berhasil dibekuk saat berada di kebun sawit sekira pukul 13:30 WIB, Senin (19/08/2019. Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di desa tersebut sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan tersangka di dalam kebun sawit.

Bacaan Lainnya

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,67 gram yang terdiri dari, 1 (shabu) paket seberat 0,89 gram, 16 (enam belas) paket sedang seberat 2,30 gram, dan 10 (sepuluh) paket kecil seberat 0,48 gram.

Selain itu, tim juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip besar bekas, 2 (dua) buah plastik klip sedang bekas, 1 (satu) buah plastik klip kecil bekas, 1 (satu) pak plastik klip baru, 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) buah jarum kompor, 1 (satu) korek api, 1 (satu) buah dompet warna merah-merah muda, uang tunai Rp46.000 dan 1 (satu) unit Hp Nokia warna putih.

“Tersangka mengakui jika barang-barang tersebut adalah milik dia,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebo, Iptu P. Sagala, SH, Selasa (20/08/2019) seperti dikutip dari Polrestebo.jambi.polri.go.id.

Dikatakannya, untuk proses lebih lanjut, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tebo.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya.

Sumber : polrestebo.jambi.polri.go.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *