Tim Hukum JADI Bantah Poin Dugaan Pelanggaran yang Dilaporkan ke MK

Zainal Arifin, direktur hukum dan advokasi tim pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jumiwan Aguza - Maidani. (Ist)

Ungkap.co.id Tim hukum dan advokasi pasangan Jumiwan Aguza – Maidani (JADI) optimis Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan gugatan pasangan Dedy – Dayat.

Zainal Arifin selaku direktur hukum dan advokasi menyebutkan bahwa beberapa poin tuduhan pelanggaran yang disampaikan ke MK tersebut sudah terbantah dan terbukti tidak benar.

Bacaan Lainnya

“Seperti tuduhan dua orang nenek yang sudah meninggal masih tetap memilih, itu terbukti hoaks. Bahkan salah satu cucu sang nenek sudah membuat laporan ke polisi dengah nomor STPP/707/XII/2024/SPKT/Res Bungo karena tidak terima neneknya disebut sudah meninggal,” ujar Z Arifin.

Terkait poin tuduhan penyelenggara mengarahkan seorang nenek untuk mencoblos nomor dua saat mencoblos di rumahnya juga sudah terbantah. Sang cucu menyebutkan video yang beredar tersebut adalah ia dan sang nenek.

“Itu yang mengarahkan adalah cucunya sendiri bukan penyelenggara. Ia juga sudah membuat laporan ke polisi terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE ke Mapolres Bungo dengan laporan STPP/696/XI/2024/SPKT/Res Bungo,” jelasnya.

Terkait tuduhan KPPS yang mencoblos 50 surat suara, lanjut Zainal Arifin, itu juga tidak terbukti. Bahkan, pihaknya sendiri juga turut membuat laporan ke Bawaslu untuk mengusut video viral tersebut sebagai bentuk dukungan dalam mewujudkan Pemilu yang bersih.

Baca Juga : Terminal Alam Barajo Alami Lonjakan Penumpang, BPTD Jambi Berikan Pelayanan Prima

“Kita kita sama – sama melaporkan ke Bawaslu. Hasilnya tidak bisa video tersebut dibuktikan kebenarannya,” jelasnya lagi.

Kemudian, lanjut Zainal Arifin, terkait adanya pemilih pemula yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tapi belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e), juga bukan sebuah kecurangan.

“Jika memang ada pemilih pemula yang belum ada KTP-e tapi diperbolehkan memilih itu bukan sebuah kecurangan. Karena, bisa saja suara pemilih pemula ini memilih nomor 01 atau 02 ataupun terbagi,” sebutnya.

Tentang video Jumiwan Aguza memberikan sedakah uang kepada beberapa orang nenek di Dusun Tanjung Gedang yang dituduh sebagai bentuk money politik, kata Zainal Arifin, juga sudah dinyatakan oleh Bawaslu dan juga Gakkumdu tidak benar.

“Video itu sudah diproses dan terbukti tidak benar. Nenek yang menerima sedekah uang tersebut juga sudah membuat pernyataan. Jadi itu sudah terbukti bukan sebagai bentuk pelanggaran,” katanya.

Zainal Arifin juga menyebutkan bahwa terkait intimidasi terhadap penyelenggara, pengarahan masa dan lainnya sampai saat ini hanyalah sebatas asumsi dan tuduhan saja yang belum terbukti kebenarannya.

“Tapi jika tidak disertai bukti saya rasa hanya akan percuma,” tutupnya. (mc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *