Ungkap.co.id, Riau – Tim Harimau Kampar Polda Riau dibentuk setahun yang lalu oleh Kapolda Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi, kembali ukir prestasi. Tim ini berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Senin (9/11) jam 02.00 WIB di 2 lokasi berbeda. Yakni di jalan Arifin Ahmad Sepahat Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis dan di Kaanzaha kost Pelalawan di jalan Akasia Kabupaten Pelalawan, yang dikendalikan oleh SE, seorang narapidana narkoba di Lapas Pekanbaru (meninggal dunia karena sakit).
Pelaku berhasil diamankan atas nama SB, pria berusia 50 tahun yang mengaku sebagai pekerja swasta dan beralamat di jalan Samsudin Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat Selatan Kabupaten Bengkalis dan SS
yang mengaku sebagai Kordinator Survey Calon Bupati beralamat dijalan R. Sembiring Blok A No 6 Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba kota Pematang Siantar serta HE, yang beralamat dijalan Kulim Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru (meninggal dunia).
Dari para Tersangka, Tim berhasil mengamankan dua puluh bungkus besar teh hijau yang dibungkus menggunakan bungkusan milo. Setelah dicek ternyata berisi narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam 2 karung dan masing masing karung berisi 10 bungkus.
Turut diamankan juga satu unit mobil alvansa warna hitam bernomor polisi BM 1103 VV, satu unit Toyota Yaris BK 1375 WA, tiga unit handphone Nokia warna hitam, dua unit HP Android jenis Samsung dan merk Nuqiq buatan Malaysia, satu buah dompet warna hitam berisi satu unit ATM dan satu ATM Mandiri.
Berbekal informasi yang diberikan oleh masyarakat dihari Jum’at (23/10) yang lalu, Tim Harimau Kampar Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau perihal akan adanya seseorang yang akan membawa narkoba dari Rupat ke Kota Dumai.
Baca Juga : Lagi dan Lagi Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Kebun Sawit
Informasi yang sangat berharga tersebut ditindaklanjuti oleh tim dengan melakukan penyelidikan selama lebih kurang 14 hari di wilayah pulau Rupat Bengkalis dan Kota Dumai.